Polres Malteng Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika. “Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara ”

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Setalah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika pada bulan Agustus kemarin, kini Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di Masohi, berupa 5 paket ganja, dan satu paket sabu-sabu.
Empat orang tersangka masing berinisial ARM (26) dan AHMS (26), SW (38), BP (39), diamankan di Polres Malteng dengan barang bukti (BB) berupa lima paket ganja, satu peket kecil sabu-sabu, tiga buah korek api, satu buah alat isap, dua buah HP, dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka SW di tangkap karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja, dan tersngka BP sebagai pembeli. Kedua tersangka di tangkap di jalan Imam Bonjol depan lapangan nusantara Kota Masohi dengan menggunakan sepeda motor dan barang bukti lima paket ganja. Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) dana tau pasal 111 ayat (1), undang-undang nomoe 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Hal ini disampaikan Kapolres Malteng AKBP Dax E.S.Manuputty, dalam konfrensi pers kepada wartawan, Rabu, (21/9/22), di Mapolres AKBP Dax E.S.Manuputty
Sementara itu, dua tersangka lain yakni ARM (26) dan AHMS (26) di tangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Letwaru Kota Masohi pada tanggal 3 September 2022, dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat isapnya.
“ARM merupakan bandar di Masohi, dan ia memesan narkotika jenis golongan satu itu dari yang berinisial W di Desa Hualoi, SBB untuk dijual di Masohi. Sementara AHMS membantu ARM untuk menjual sabu yang sebelumnya dipesan seharga Rp1 juta,” jelas Kapolres.
ARM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana, denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliar,” tegas manuputty.
Sementara untuk tersangka AHMS kata Kapolres, karena ia yang membantu ARM untuk mencari pembeli maka tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 132 Ayat 1 dan atau pasal 131 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP pidana.
“Ancaman hukuman untuk AHMS, hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya. (KJ.01)