Polres Malteng Kembali Ungkap Pengedar Narkoba. “Tersangka Dijerat Pasal 114 UU Narkotika, Ancaman 5 Tahun Penjara”

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Kepolisian Resor Maluku Tengah (Polres Malteng), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), dalam bulan Juni di tahun 2023 kembali berhasil mengungkap pengedar dan pengguna Narkoba di Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka berjumlah 5 Orang, masing-masing berinisial LM (22), ST (18), YM (18), ASW (31), dan RM ( 32 ), yang tidak lain seorang wanita remaja.
Dalam press release yang digelar Rabu, (5/7/23), bertempat di Mapolres Malteng, Waka Polres Malteng Kompol. Bambang.S.W, S.IK, menjelaskan bahwa, kelima tersangka di bekuk/ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di bulan Juni 2023.
Dimana LM tersangka pengedar barang haram jenis sabu menjadi pelaku pertama yang berhasil di ringkus polisi di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputi, pada hari Jumat Tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIT.
“Bersama barang bukti satu paket shabu-shabu, LM berhasil diringkus di Jalan Trans Seram tepatnya di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih, diketahui membawa Narkoba jenis shabu-shabu itu dibeIi dari seseorang bernama CP yang beralamat di Desa Latu Kabupaten SBB.” Jelas Wakapolres
Selain LM kata Wakapolres, tersangka kedua adalah ST yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Malteng pada tanggal 18 Juni 2023, di parkiran pelabuhan Amahai Kecamatan Amahai, setelah selesai mengambil paket kiriman narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas warna coklat.
“Berawal dari informasi masyarakat ada sebuah paket pengiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan kapal cepat yang berangkat dari pelabuhan Tulehu tujuan pelabuhan Amahai. selanjutnya, pada minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 14.45 bertempat di tempat parkiran pelabuhan, tersangka ST diamankan setelah mengambil paket pengiriman yang dicurigai adalah narkoba jenis ganja. Dilakukan pengeledahan ditemukan paket kiriman yang dijemput ST adalah barang haram jenis ganja yang dikemas mengunakan kertas paket warna coklat sebanyak 5 paket dan satu buah bungkus rokok Sampoerna,” terangnya.
Wakapolres yang didampingi Satres Narkoba Polres Malteng AKP Erwin Poleondro, menjelaskan bahwa, selain LM dan ST, Satres Narkoba juga berhasil meringkus ASW dan YM. Dimana tersangka ASW diringkus pada 23 Juni 2023 di lokasi parkiran motor Pasar Binaya Masohi pukul 18.00 WIT. Sementara tersangka YM diringkus pada 20 Juni 2023 di Penginapan Lounusa Beach,berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi dan penyalagunaan narkotika.
“ASW ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja yang dikemas menggunakan plastic bening ukuran kecil dengan posisi berada pada saku celana panjang merek PULL. Barang bukti itu dikirim oleh IU dari Ambon di Batu Gantong Ganemo selaku penjual yang dipesan oleg ASW melalui pesan WhatsApp untuk satu paket ganja,” terangnya.
“Penangkapan YM juga atas laporan masyarakat bahwa ada transaksi di penginapan Lounussa Beach, setelah informasi itu diterima, anggota Satres Narkoba langsung menuju TKP. Sekita pukul 16.00 WIT. Melihat YM masuk ke dalam salah satu kamar di penginapan itu, setalah mengikuti tersangka dan masuk ke dalam kamar, kemudian ditemukan tersangka sedang memegang satu buah paket plastik bening ukuran kecil yang merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” tandasnya.
Dari pengakuan YM, barang haram itu membeli dari seseorang bernama RM dengan harga 150 ribu rupiah, dan setelah menginterogasi YM polisi kemudian meringkus tersangka RM yang beralamat di belakang SPBU Kelurahan Namasina yang baru tiba dari Jayapura.
Tersangka RM yang adalah seorang perempuan, ditangkap di hari yang sama,Selasa 20 Juni 2023, di rumahnya sekitar SPBU Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi, dan tersangka mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak satu paket plastic bening ukuran kecil kepada YM.
“RM saat diamankan, Satres Narkoba tidak menemuka barang bukti narkotika lain pada diri tersangka RM, namun setelah diinterogasi RM mengakui telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak satu peket plastik bening berukuran kecil kepada tersangka YM.RM mengakui Narkotika tersebut diperoleh saat dalam perjalanan pulang dari Jayapura menuju Ambon dengan mengunakan angkutan Kapal Laut Dobonsolo.
Saat kapal berlabuh sementara di Nabire, tersangka bertemu dengan teman temanya di dek atas yang sementara sedang menggunakan narkoba jenis ganja diatas kapal. Saat ditawari RM menolak, namun setelah itu ada salah satu rekannya menyerahkan paket ganja kepada RM yang kemudian di jual ke YM saat tiba di Masohi,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka itu lanjut Wakapolres Malteng, mereka diganjar dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (KJ.01)