Polres Malteng Tetapkan RS Dan IPT Tersangka Pembunuhan MAL. “Masing-Masing Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara”

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Tidak lebih dari seminggu, Aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng), dari Tim Buru Setgab (Buser), satuan reserse kriminal (Reskrim), berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap perempuan MAL umur 16 tahun, ditemukan tidak bernyawa di dalam Gorong-Gorong Tugu Bundaran Kota Masohi pada Rabu, (9/3/22).
“Dari penyelidikan yang dilakukan, alhamdulillah pada hari Sabtu tanggal 12 Maret atau 3 hari kemudian dalam waktu 34 jam, dapat meringkus salah satu orang terduga pelaku dengan identitas RS umur 22 tahun, profesinya sebagai pengemudi yang ditangkap saat perjalanan dari Waipirit menuju Masohi, beralamat RT 06 Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.” Hal ini disampaikan Kapolres Malteng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Ghafur, S.I.K, SH, M.Si, dalam konferensi Pers, Senin, (14/3/22), berlangsung di Mapolres Malteng.
“Kemudian keesokan harinya tanggal 13 Maret, berhasil menemukan lagi 1 orang terduga pelaku dengan identitas IPT, 34 tahun, profesi sebagai supir mobil, ditangkap dikediaman rumahnya yang beralamat di Kampung Lama Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah,” terangnya.
Dari keteragan para terduga pelaku menyebutkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 pukul 20.00 WIT, kedua pelaku ini sedang duduk minum minuman keras jenis sopi di Pengeringan Pantai Ina Marina Masohi. Kemudian setelah minum sopi mereka menuju ke samping Penginapan Samudra, setelah itu salah satu pelaku RS menelepon korban MAL.
“Di penginapan korban mendatangi RS yang telah memesan kamar 01 di Penginapan Samudra, lalu setelah bertemu dengan korban mereka melakukan persetubuhan, dan setelah lebih kurang 10 menit melakukan persetubuhan tersangka RS keluar kamar dan menemui tersangka IPT. Lalu digantikan oleh tersangka di IPT yang menunggu dalam mobil setelah masuk kedalam, ditanya oleh saudara tersangka ada di mana, saudara RS menjawab ada di kamar 01,” jelas Kapolers dari pengakuan terduga tersangka.
“Di dalam kamar tersangka IPR menemui korban dan terjadilah dialog di mana saudara IPT ini menyampaikan pada korban bawa, beta bisa pakai dan bayar Rp 200.000 seng, dan korban menjawab ia mari cepat jua. Setelah itu terjadilah persetubuhan antara saudara tersangka dengan korban, pada saat melakukan persetubuhan korban mengalami kesakitan dan berteriak akibat sebut saja peluru tersangka terlalu besar. Karena ketakutan takut diketahui oleh orang banyak, maka tersangka ini mengambil bantal dan menutup mulut dan hidung korban agar berhenti untuk berteriak, lalu melanjutkan persetubuhan,” urainya.
Kemudian lanjut Kapolres, pengakuan terduga tersangka bahwa, pada saat berlangsung perseturuan kurang lebih 1 jam, tersangka IPT ini melihat korban sudah tidak bergerak lagi karena pingsan lalu menghentikan persetubuhan dan memeriksa kondisi korban dengan memeriksa denyut nadi, ternyata tidak ada gerakan. Kemudian tersangka menggunakan pakaian kembali selama 5 menit lalu pergi keluar menemui rekannya terduga tersangka RS untuk masuk melihat perempuan yang sudah meninggal.
“IPT meminta bantuan saudara RS mencarikan tali untuk mengikat, lalu mengambil gunting dari dalam mobil dan pergi ke jemuran ada di Penginapan Samudra memotong tali dan menyerahkan kepada IPT. Setelah itu menggendong mayat korban ke dalam gorong-gorong kemudian tersangka mengikat kedua kaki dan mengikatkannya dengan batu, dengan maksud mungkin untuk menahan agar tidak terbawa air, setelah itu tersangka pergi meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pasal yang bisa kita kenakan tentunya korban ini masih dibawah umur yakni masih berumur 16 tahun maka kita kenakan pasal berlapis.
“Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian di juntokan dengan pasal 338 KUHP Pasal 55 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Untuk diketahui, barang bukti (BB), yang diamankan berupa tali nilon, bantal kamar hotel, batu, gunting dan baju kaos. (KJ.01)