Polres Malteng Ungkap Kasus Curamor Dan Persetubuhan Anak Dibawa Umur
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Kepolisian Resor Kabupaten Maluku Tengah (Polres Malteng), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curamor), dengan tersangka Aldrin Petrus Papilaya Alias Aldi (23) Alamat Desa Makariki Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka Ayah Kandung korban inisial A (38), Alamat salah satu Negeri di Kecamatan Tehoru Malteng.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan Polres Malteng, Rabu, (19/10/22), bertempat di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Streskrim), dipimpin Wakapolres Malteng Kompol M. Bambang Surya, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Galu Febri Syaputra, S.IK.
Wakapolres mengatakan bahwa, Polres Malteng berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dengan tersangka Aldi, dengan korbannya Frans De Wanna (64), beralamat Jalan Banda RT 003 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi. Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Ayah kandung terhadap anaknya sendiri sebut saja Melati (15), siswi SMP Kelas Tiga, dengan tersangka A.
“ Hari Minggu, 25 September 2022, sekitar pukul 07.50.Wit, mencuri kendaraan belakang Gereja Khatolik Pusat Paroki Santa Yohanis Pengijil Masohi. Modusnya pelaku berjalan menuju ke belakang gereja dengan tujuan untuk mengambil motor tersebut dan selanjutnya pelaku langsung mendorong motor sampai di jalan aspal belakang Gereja khatolik dan pelaku mengamankan motor tersebut,” terangnya.
“Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk mengambil satu buah obeng setelah, pelaku menuju ke gereja khatolik untuk membuka pipi bagian tengah untuk memutuskan kabel dengan tangan pelaku selanjutnya pelaku menyambungkan kabel dan kemudian motor tersebut hidup, dan pelaku mengemudik an motorcurian tersebut menuju Desa Makariki,” lanjutnay.
Motif dari pelaku melakukan curamor kata Wakapolre Malteng, karena ingin memiliki motor, dan barang bukti sudah disita berupa satu Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) Sepeda Motor Roda Dua Merek Yamaha Warna Hitam dengan nomor rangka : MH354POOBCJ154909, Nomor Mesin : 54P55333 dan Nomor polisi : DE 4114 BC, atas nama Natasya Sahertian, dan satu buah kunci motor.
“Pasal yang di persangkakan, tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Subsider Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) ke5 KUHPidana subsider pasal 362 KHUPidana, di ancam dengan hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun. Pelaku juga pernah melakukan pencurian dengan Laporan Polisi tanggal 24 Juni 2022, dengan barang buktiu berupa satu unit motor Yamaha jenis Rx King dengan nomor polisi DE 2731 AB, STNK atas nama Melianus Souhoka, berkas Perkara telah dipisahkan dengan berkas perkara tersendiri,” tegasnya.
Sementara untuk kasus persetubun anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah kandung, itu terjadi bulan Juli tahun 2022, sekitar pukul 16.00 Wit bertempat di salah satu dusun kebun milik mertua dari pelaku dengan motif Untuk melampiaskan hawa nafsu dari tersangka.
“Tersangka membujuk anak tersangka dan merayunya namun anaknya sempat menolak tetapi karena tersangka terus membujuknya akhirnya anaknya mau disetubuhi, dan pada saat disetubuhi anak korban saat itu tidak ada reaksi apa-apa hanya diam saja,” jelasnya.
“Pasal yang di persangkakan yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawh umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya.
“Ancaman hukuman penjara paling singakt lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah dan ditambah 1/3 dari dari ancaman pidan di atas (karena dilakukan oleh orang tua kandung),” lanjut Wakapolres. (KJ.01)