PPS Yaputih Serahkan Berita Acara TPS Di Pleno PPK
Kabaresijurnalis.com,Maluku Tengah- Rusak benar dan tidak bermoral penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), 14 Februari 2024, ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS ) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Khusus PPS, KPPS di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada pelaksanaan pemilu kemarin.
Pasalnya, sejak Pemilu berlangsung 14 Februari 2024 dan dilakukan perhitungan suara 15 Februari 2024. Tujuh hari setelah perhitungan suara di Lima TPS Yaputih, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Tehoru, Ketua PPS Negeri Yaputih Halima Tehuayo dan KPPS belum menyerahkan Berita Acara C1 Hasil Perhitungan ketangan saksi partai politik.
Setelah mendapat pertanyaan, desakan dari saksi partai dalam pleno PPK, terkait alasan apa PPS dan KPPS Negeri Yaputih sampai saat ini belum menyerahkan C1 Hasil Perhitungan ke saksi partai politik. Barulah Ketua PPS dan anggotanya, bergerak mengambil berita acara C1 Hasil Perhitungan untuk diserahkan kepada saksi partai politik dalam Rapat Pleno PPK, ini bertentangan dengan aturan.
“Untuk apa dan ada apa Ketua PPS, sampai saat ini berita acara C1 hasil perhitungan dari setiap TPS di Negeri Yaputih, per hari ini perhitungan rekap di pleno PPK Tehoru, partai politik yang ditugaskan di setiap TPS belum mendapatkan berita acara C1 hasil perhitungan.” Hal ini disampaikan Hamid Hatapayo saksi PKB dalam rapat pleno PPK Tehoru, Rabu, (21/2/24), berlangsung di Aula Kecamatan Tehoru.
Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Partai Nasdem, Dade Toisuta, mengatakan bahwa. Sesuai aturan PKPU, jelas bahwa selesai pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara serta perekapan hasil perhitungan suara yang dimuat dalam berita acara C1 hasil perhitungan, wajib diserahkan kepada saksi partai politik setelah berita acaranya ditandatangani baik oleh penyelenggara maupun saksi partai politik.
“Kenyataanya, sampai saat ini kami punya saksi yang ada di setiap TPS di Negeri Yaputih, KPPS tidak menyerahkan berita acara C1 hasil perhitungan. Ini menjadi pertanyaan sebab saksi kami sendiri itu anak dari keluarga Raja Yaputih, tidak diberikan,” tanya Toisuta.
Pantauan media ini di lokasi Rapat Pleno PPK Tehoru, setelah mendapat protes dari saksi partai politik. Barulah Ketua PPS menyerahkan salinan berita acara C1 hasil perhitungan kepada saksi partai politik dalam Rapat Pleno PPK.
Pasca penyerahan berita acara, terjadi perdebatan penjang baik dari saksi partai politik, panwas dan PPK, mau dilanjutkan perhitungan lima TPS Yaputi atau tidak, karena banyak pendapat dari saksi maupun penyelenggara dan panwas terkait segelumit masalah di Lima TPS Negeri Yaputih.
“Sasuai hasil komunikasi dan perintah Bawaslu Kabupaten Malteng, bahwa perhitungan pada lima TPS Negeri Yaputih dipending menunggu koordinasi selanjutnya karena ada laporan di Bawaslu Kabupaten,” tegas Ketua Panwascam Tehoru Yudli Namakule.
Menanggapi ini, Ketua PPK Cani Selawane, bahwa kami belum bisa untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan Ketua Panwascam, sebab sampai saat ini kami secara kelembagaan belum juga mendapat perintah untuk mempending perhitungan suara Negeri Yaputih.
“Saya menghargai pendapat Ketua Panwascam Tehoru, namun kita kerja secara kelembagaan. Meski panwascam sudah mendapat perintah namun kami belum mendapatkan perintah dari KPU Kabupaten terkait Yaputih, sehingga baiknya tetap kita jalan dengan perhitungan suara Negeri Yaputih,’ ujarnya.
Sebaliknya pernyataan Ketua PPK, mendapat sanggahan dari manyoritas saksi partai politik. Bahwa, masalah Yaputih lebih baiknya kita pending sebelum ada kejelasan yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Tehoru.
“Karena ada masalah dan laporan ke kabupaten maka baiknya perhitungan suara Negeri Yaputih kita pending. PPS dan KPPS Negeri Yaputih diduga melakukan pelanggaran, dimana berita acara tidak diberikan ke saksi partai politik di tingkat TPS, ini melanggar aturan,” tegas Saksi Partai Nasdem.
Karena tidak ada jalan keluar, dan saksi partai politik, panwascam dan PPK saling silang pendapat terkait lima TPS Negeri Yaputih, oleh Ketua PPK Tehoru mengambil langka untuk mengskrorsing Rapat Peleno rekapitulasi perhitungan hasil tingkat PPK hingga Kamis, (22/2/24) hingga pukul 10.00 WIT. (KJ.08)