Proyek Jembatan Senilai 4,2 Miliar, Tidak Mampu Diselesaikan CV Lidyo Pratama
Kabaresijurnalis.com. Proyek pembangunan jembatan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, yang dianggarkan senilai Rp. 4,2 Miliar yang dikerjakan oleh kontraktor penyedia Perusahan CV Lidyo Pratama, sampai dengan batas waktu yang disepakati, ternyata pihak perusahan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Akibatnya, jembatan yang membuka akses untuk menghubungkan masyarakat yang berada pada Negeri Hatalai, Naku, Kilang, Emah dan beberapa negeri yang ada di Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Leitimur Selatan menuju Kota Ambon mengalami hambatan.
Padahal jembatan itu merupakan bahagian terpenting dalam menjawab proses pertumbuhan ekonomi, sebab dengan jembatan yang belum rampung dibagun pasti akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi di Negeri-Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan.
Dari pantauan kabaresijurnalis.com di lokasi pembagunan jembatan yang berada di Negeri Soya, terlihat proses pembangunannya sudah mencapai 70 hingga 80 persen, namun batas waktu dari pekerjan sesuai kontrak kerja sudah berakhir pada 30 Desember 2021.
Sampai dengan bulan februari ini, pekerjan pembangunan jembatan belum juga rampung sementara masyarakat sekitar sangat membutuhkan jembatannya agar segera rampung karena menjawab kebutuhan mereka.
“Lama waktu pekerjaan pembangunan jembatan ini sesuai kontrak kerja itu 80 hari kalender dan batas waktu kerja per tanggal 30 Desember 2021, dan sampai saat ini pekerjaan belum selesai hanya 70 persen hingga 80 persen.” Kata salah satu pekerja yang tidak ingin namanya disebutkan kepada kabaresijurnalis.com di lokasi proyek.
Seamentara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut Wendy Sausilawane, saat dikonfirmasi kabaresijurnalis.com. Dirinya membenarkan bahwa pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Negeri Soya belum rampung dikerjakan pihak kontraktor penyedia.
“Jembatan penyeberangan sudah berakhir pada 30 Desember 2021 tahun lalu, namun Peraturan Presiden juga menjamin penambahan waktu pekerjaan. Kami memberikan batas waktu tambahan kerja selama 50 hari dibarengi dengan denda kepada CV Lidyo Pratama yang mengerjakan pekerjaan di maksud.” Hal ini dijelaskan Wendy Kepada kabaresijurnalis.com, Senin, ( 10/1/22) di ruang kerjanya.
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan di sebabkan oleh beberapa faktor seperti pengerasan beton penahan yang memakan waktu sampai pada 21 hari dan juga masalah persoalan lahan yang memakan waktu sampai dua Minggu. Namuan saat ini proses pekerjaan sudah berjalan sampai pada tahap penimbunan dan sekarang sementara di buat trotoar serta bangunan pengaman lainya.
“Kami tetap optimis untuk menyelesaikan pekerjaan ini karna merupakan kebutuhan dari masyarakat dan progres pekerjaan sampai hari ini telah mencapai 90 persen,” ujarnya.
Untuk jumlah anggaran lanjut Wendy, total anggaran sebesar Rp. 4,2 Miliar sementara anggaran yang terserap dari pekerjaannya mencapai 65 persen dan sisanya belum terbayarkan sampai pada hari ini.
“65 persen anggaran yang terbayar dan sisanya belum, kami berharap pekerjaan ini bisa di selesaikan dalam tahun ini,” ucap Wendy. (KJ.07)