Publik Soroti Rangkap Jabatan Anggota DPRD Malteng

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Pernyataan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah (DPRD Malteng), Provinsi Maluku, inisial NA, asal Partai Keadilan Sejahterah (PKS), yang terkesan membela salah satu perusahan pelayaran yang beroperasi di Malteng.
Hal ini menuai sorotan dari publik Malteng, karena terkesan tidak berpihak kepada masyarakat, sesuai janjinya sebagai Anggota DPRD saat dilantik dan diambil sumpahnya, karena diduga Anggora DPRD-Nya masih memegang jabatan pada perusahan tersebut
Sekretaris Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Maluku Tengah (Hanura Malteng), Dhoni Tamher, mengatakan bahwa rangkap jabatan seorang anggota DPRD aktif sebagai direktur di sebuah perusahaan swasta memicu sorotan publik.
“Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran etik dan ancaman terhadap prinsip Good Ggovernance, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, karena mau berpihak kemana.” Hal inki disampaikan Sekretaris Hanura Malteng Dhoni Tamher, kepada media ini, Selasa, (3/06/25), di Masohi.
Dalam sistem demokrasi kata Tamher, posisi DPRD sebagai benteng kontrol terhadap eksekutif dan anggaran daerah sangat penting. Oleh karena itu, rangkap jabatan seperti ini patut dipertanyakan, apakah kebijakannya mewakili rakyat atau korporasi, ini yang harus diluruskan.
“Bagaimana bisa Seorang Anggota DPRD yang sesuai Tupoksinya mengawasi Eksekutif dengan Obyektif jika dirinya masih terikat kepentingan skonomi dalam perusahaan. Ironisnya mekanisme pengawasan internal seperti Badan Kehormatan DPRD Malteng kerap mandek, dan jika terus di biarkan maka akan menormalisasi konflik kepentingan sebagai politik lokal di daerah,” sesalnya.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang MD3 secara tegas melarang Anggota DPRD merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau karyawan perusahaan milik negara/daerah, bahkan jika perusahaan itu bersifat swasta sekalipun.
“Sebagai masyarakat Malteng, saya meminta aparat hukum, Kejari Maluku Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bertindak, melakukan evaluasi etik, audit independen, dan penelusuran potensi gratifikasi atau kolusi, jJika ditemukan adanya pelanggaran serius. Demi menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan yang kredibel, sudah waktunya menolak segala bentuk rangkap jabatan,” pintanya. (KJ.07)