Rakib Sahubawa, Kembali Rotasi Pejabat Administrator Dan Pengawas
KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Dalam kurun waktu sebulan setelah diperpanjang masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah per September 2024. Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, secara maraton melakukan kebijakan merotasi sejumlah jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Lingkup Pemkab Malteng).
Jika sebelumnya pada Senin, 28 Oktober 2024, dilakukan rotasi pergantian pejabat sebanyak 38 Orang menduduki jabatan eselon III dan IV. Kini belum genap seminggu, Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, kembali melakukan rotasi pergantian pejabat untuk 37 Orang pada jabatan eselon yang sama, esolon III dan IV.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Baileo Ir.Soekarno, Pendopo Bupati, Kamis, (31/10/24). Pelantikan dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah (Selkda) Malteng Jauhari Tuarita, mewakili Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, turut hadir beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malteng.
“Pelantikan sebagai bentuk evaluasi kinerja dalam upaya penyegaran birokrasi berdasarkan kebutuhan, serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan, jangan disangkut pautkan dengan kepentingan lain.” Penegasan ini disampaikak Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah Malteng Jauhari Tuarita.
Sahubawa berharap, pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun ditengah masyarakat, sebab promosi dan mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang digelar pada hari ini, telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
“Pejabat yang baru dilantik untuk memiliki komitmen pengambdian terhadap masyarakat dan bangsa ini. Pelayanan kita kepada masyarakat dan bangsa menjadi tugas utama, jangan sampai pergantian atau mutasi pejabat justru mengurangi kinerja,” pesan Sahubawa. (KJ.07)