Rapat Bersama Kemendagri, Pj Bupati Malteng Dan SBB Bahas Tapal Batas
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah-Masalah tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng), bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB), yang hingga kini belum ada penyelesaian. Hal ini menjadi perhatian serius Pejabat Bupati Malteng Dr. Muhamat Marasabessy, S.P.,S.T.,M.Tech, untuk menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut.
Buktinya, pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin, Pj Bupati Malteng, bersama Pj Bupati SBB Andi Chandra, melakukan rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri), membahas tapal batas. Bertempat di Kantor Kemendagri, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Mendagri, Jhon Wempi Wetipo.
Rapat dihadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal mewakili Inspektur Jenderal, Muhammad Nur, Inspektur I yang diwakili, yakni Inspektur Jenderal, Bahtiar Sinaga, Inspektur IV mewakili Inspektur Jenderal, Hasan Latif, Direktur Topomini dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, Sugiarto.
Pj Bupati Malteng dalam paparnya mengatakan bahwa, Pemerintah dan Masyarakat Malteng menyambut dengan gembira sekaligus mengucapakan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkenan memfasilitasi rapat penting dan strategis dengan agenda penjelasan dan penetapan Tapal Batas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya rapat ini, atas dukungan Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs Murad Ismail. S.H.,M.H., yang telah menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Menteri Dalam Negeri dalam upaya penyelesaian konflik tapal batas daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat,”kata Marasabessy.
Penyelesaian Konflik Tapal Batas Daerah, menurutnya hal ini menjadi agenda prioritas diriny sejak dilantik oleh Gubernur Maluku atas nama Mendagri.
“Bahwa sesuai instruksi Bapak Menteri Dalam Negeri, saya ditugaskan untuk secepat-cepatnya menyelesaikan masalah tapal batas wilayah ini. Sebagai tindak lanjut instruksi Mendagri, saya telah membentuk Tim Asistensi dan Pengkajian Hukum untuk menangani hal-hal strategis dalam urusan pemerintahan di Kabupaten Malteng guna melakukan telaah hukum dan memberikan pertimbangan kepada saya. Tim Hukum ini dipimpin langsung oleh Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H,” terangnya.
Tak hanya disitu, pihaknya telah melakukan konsulidasi bersama DPRD Kabupaten, dan telah memberikan persetujuan serta dukungan agar saya dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian masalah ini.
“Semua usaha yang dilakukan terus dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Gubernur Maluku untuk meminta petunjuk dan dukungan Gubernur Maluku,” ujarnya.
Proses ini lanjut mantan pejabat di Kementrian PUPR, ini melalui jalan panjang yang sangat menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya, penuh dengan dinamika dan konflik.
“Namun atas komitmen dan kerja keras Gubernur Maluku yang dilakukan secara tepat dan terukur, maka hari ini kami optimis Kemendagri dengan segala kewenangan yang dimiliki akan mengambil langkah dan memutuskan seadil-adilnya konflik tapal batas daerah ini,” harapnya.
Sebagai bentuk komitmen dan perhatian Gubernur atas masalah ini, pasca mengikuti arahan Presiden di Istana Negara beberapa hari lalu, Gubernur telah memanggil saya dan Bupati Seram Bagian Barat.
“Beliau mengarahkan kami agar sesegara mungkin menyelesaikan konflik tapal batas wilayah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”bebernya.
Selain itu perlu dilaporkan juga bahwa, beberapa Negeri Adat di Kabupaten Malteng terus berpolemik berkenan dengan konflik tapal batas Negeri Adat masing-masing. Contohnya Negeri Pelauw dan Negeri Kariu yang juga belum selesai.
“Telah dilakukan usaha penyelesaian dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2022 tentang Peta Batas Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku. Namun Peraturan Bupati tersebut masih ditolak oleh salah satu kelompok masyarakat. Untuk mempertegas hal dimaksud, kami mohon petunjuk Kementrian Dalam Negeri,”tandasnya
Marsabessy yang juga Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Maluku, dirinya berharap, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang telah dibangun bersama dengan Pj Bupati SBB menjadi sebuah komitmen dan kesepakatan yang akan dipertimbangkan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kemendagri, sebagai jawaban dari perhelatan panjang ini.
Sebab, hakikatnya secara yuridis, kewenagan absolut untuk menentukan batas wilayah adalah domain Pemerintah Pusat (Pempus) sesuai proses berjenjang yang selama kurang lebih 15 tahun telah di lakukan.
“Salah satu kebijakan dan Keputusan Pemerintah Pusat dalam pertemuan kemarin adalah penegasan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010, Tentang Batas Daerah Kabupaten SBB Dengan Kabupaten Malteng Provinsi Maluku yang telah diundangkan sejak tanggal 13 April 2010, di laksanakan sebegaimana mestinya demi kepastian hukum, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta pembangunan tidak terhambat dengan persoalan tapal batas ini, dan komitmen pemerintah pusat adalah agar segala pelayanan publik dapat berjalan,”pungkasnya.
Untuk diketahui hadir dalam rapat, Ketua DPRD SBB, Abdul Halit Lisaholit, Asisten II Kabupaten SBB, Abdullah Fakaubun, Kepala Kesbangpol Kabupaten SBB, Saaban Patty, Kepala Bapeda Kabupaten SBB, Jeams Kapuale, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten SBB, Suhna Umaiyyah, Kasubdit Pembinaan Bantuan Topografi, mewakili Direktur Topografi TNI-AD, Adie Puji Wiyono, Kasubag Advokasi Hukum mewakili Karo Hukum Santoso, Surveyor Pemetaan Madya Mewakili Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Agus Makmuriyanto, dan peneliti ahli pertama mewakili Kepala Pusat Riset Penginderaan Jauh BRIN, Kiki Winda Veronica. (KJ.01)