Ratusan Masyarakat Tanjong Yanuelo Demo Rakib Sahubawa

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG- Merasa dirugikan akibat kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, dengan mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Tanjong Yanuelo, Kecamatan Amahai. Padahal KPN Tanjong Yanuelo, defenitif Hasim Tihurua, masih memiliki masa tugas hingga tahun 2026, yang saat itu dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Malteng Abua Tuasikal.
Kebijakan yang tidak bersandar pada aturan dan diduga bernuansa politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malteng 27 November 2024 mendatang, hal ini membuat ratusan masyarakat Negeri Administratif Tanjong Yanuelo, turun ke jalan memdemo Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa.
Masa aksi yang diperkirakan kurang lebih sebanyak 300 Orang, dipimpin koordinator lapangan Rizal Bonerate dan Ayudi Bonerate, dengan puluhan kendaraan roda empat dan dua, pukul 10.00 WIT, bergerak dari Tanjong Yanuelo, menuju Kantor Bupati pukul 11.00 WIT, Kamis, (17/10/24). Ibu-Ibu, Bapak-Bapak, Pemuda, Pemudi dan Mahasiswa berbaur menjadi satu menuntut keadilan karena telah dirampas oleh kebijakan Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa.
Ratusan masa aksi dihadang oleh puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dipintu gerbang Kantor Bupati, terlihat puluhan aparat kepolisian dari Polres Malteng menjaga dan mengawal masa aksi agar tertib dan tidak anarkis.
Ayudi Bonerate, koordinator aksi dalam orasinya mempertanyakan landasan yuridis atas kebijakan yang diambil Pj Bupati Malteng yang memberhentikan KPN Administratif Tanjong Yanuelo defenitif Hasim Tihurua, dan mengangkat Pj KPN yang baru, sementara KPN defenitif masih aktif dan masa tugasnya belum berakhir.
“Kami mempertanyakan kebijakan Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, yang telah mencederai hati warga Yanuelo dengan memberhentikan KPN Hasim Tihurua dan melantik Pj yang baru,” protes Bonerate dalam orasinya yang diikuti masa pendemo.
“Kami tidak terima pergantian ini, karena masa jabatan Hasim Tihurua masih berjalan. Tidak ada alasan jelas kenapa beliau diberhentikan. Kami menuntut penjelasan yang transparan dari Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa,” tegasnya.
Koordinator masa aksi dengan pengeras suara meminta untuk Pj Bupati Malteng Rakib Sahubawa, untuk turun menemui para pendemo, namun keinginan itu tidak dipenuhi. Perwakilan para pendemo dipersilahkan masuk menemui Pj Bupati Malteng atau perwakilan pejabat yang ada di Pemkab Malteng, namun hal itu ditolak, pendemo berkeinginan Pj Bupati yang menemui mereka.
Untuk diketahui, KPN Administratif Tanjong Yanuelo, Hasim Tihurua, baru menjabat kurang lebih dua tahun, dan akan berakhir pada tahun 2026. Jika menggunakan aturan yang baru maka masa jabatannya akan berakhir di tahun 2029. (KJ.Aci/07).