Satpam Perekam Mahasiswi di Kamar Mandi UNM Makassar Jadi Tersangka
KabaresiJurnalis – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kepada satpam yang merekam mahasiswi program Kampus Merdeka di kamar mandi penginapan milik Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan Ashar (40), pelaku perekam mahasiswi di toilet, kini berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
“Saat ini, sudah ada tersangka dan beberapa saksi yang sudah diperiksa,” kata Lando kepada CNNIndonesia.com, Senin(13/12).
Lando mengatakan penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang mengikuti program Kampus Merdeka di Makassar.
“Sedang dalam proses pemberkasan dan dalam waktu dekat Berkas Perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti, apakah sudah memenuhi syarat formil maupun material,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelaku, Ashar yang bekerja di penginapan milik UNM sebagai petugas keamanan mengakui telah melakukan perbuatan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan merekam saat berada di dalam kamar mandi.
“Pelaku ini sejak awal bulan November sering merekam secara sembunyi di kamar mandi saat mahasiswi pertukaran beraktivitas di kamar mandi,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad Hajar, Jumat (10/12).
Perbuatan pelaku kemudian diketahui oleh korban sehingga dilaporkan ke polisi. Satpam kampus UNM itu lalu ditangkap.
“Dia juga mengaku setelah merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi kemudian dia hapus setelah melihat hasil rekamannya,” jelasnya.
Source : cnnindonesia.com