SB Dan Empat Rekannya Kasus Narkoba Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Komitmen Kepolisian Resor Maluku Tengah (Polres Malteng) untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, tidak main-main. Buktinya, Polres Malteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika, dengan 5 orang tersangka masing-masing ATP alias Ali Taher Patty (48), RL alias Rahmat Latarissa (50), DS alias Deden Saputra (24), TM alias Taher Marasabessy (42) dan salah satunya oknum Anggota DPRD Malteng SB alias Safi’i Boeng (34).
“Pada hari Jumat tanggal 25 November pukul 11.30 Wit, kita mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, terus kita melakukan kegiatan penangkapan di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL yang terletak di Jalan Talang Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Ternyata pada saat kita melakukan penangkapan di situ ada empat orang yang kita tangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sahbu-sahbu yang dilakukan di dalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut.” Hal ini dijelaskan Kapolres Malteng AKBP Dax Emmanuelle, S. Manuputty, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Bambang Surya Wiharga dan Kasat Narkoba Iptu Andi Erwin Poleodro, dalam jumpa pers, Selasa, (6/12/22) di ruang perss room Mapolres Malteng.
Diakatan, pada saat penggerebekan tersebut anggota Satnarkoba Polres Maluku Tengah menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sahbu-sahbu dan alat hisapnya yang sedang mereka nikmati.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni, satu paket Narkotika jenis sahbu -sahbu, satu buah alat hisap sahbu (Bong), empat buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi, lima buah korek api gas, satu buah gunting, empat buah katembak, satu buah pipet kaca, empat buah HP dan satu buah dos kaca mata warna hitam, tegasnya.
Selain barang bukti yang diamankan kata Manuputty, para tersangka juga sudah kita laksanakan tes urine terhadap ke empat pelaku. Hasilnya tiga pelaku positif yang satu negatif karena belum sempat untuk menggunakan.
“Empat tersangka memiliki peran masing-masing, diantaranya tersangka SB sebagai pemesan untuk melakukan pembelian satu paket narkoba jenis sahbu melalui perantara ATP untuk di konsumsi secara bersama-sama dengan tersangka ATP, RL dan tersangka DS. Sementara tersangka ATP sebagai perantara dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan tersangka TM. Tersangka RL dan DS berperan sebagai pengguna,” terangnya.
Menurut Manuputty bahwa, ke empat tersangka di jerat dengan pasal berbeda, SB di sangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan subsider percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika subsider penyalah gunaan narkoba golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana di maksud dalam pasal primer 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 lebih subsider 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHpidana.
Untuk tersangka ATP disangkakan dengan pasal telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan atau menyerahkan narkoba golongan 1 bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sementara tersangka RL dan DS di sangkakan dengan pasal berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Khusus untuk tersangka TM jelas Kapolres bahwa, penangkapan kepada TM berdasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya yaitu pengakuan tersangka ATP bahwa barang bukti jenis sahbu-sahbu yang di peroleh Satresnarkoba Polres Malteng saat penangkapan keempat tersangka.
Dimana peran TM sebagai bandar sehingga TM di jerat dengan pasal telah melakukan perkara pidana tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan untuk di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkoba golongan 1 bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari keterangan tersangka bahwa barang haram ini di peroleh dari salah satu bandar yang berdomisili di Negeri Kailolo Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.Olehnya itu guna pengembangan lebih lanjut, Polres Malteng telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini lanjut Manuputty, semua tersangka kita perlakukan sama, meski SB sebagai pejabat publik Anggota DPRD Malteng. Sebab kasus narkoba tidak perlu ijin, apalagi SB tertangkap tangan, prosesnya sama.
“Kasus ini kita terbuka kepada media dan penanganan ini sampai tuntas, sebab masalah narkotika ini menjadi perhatian penuh kita sehingga Malteng bisa bebas dari narkotika,” pungkasnya. (KJ.01)