Siahaya; Tilang Manual Hanya Dilakukan oleh Polantas Bersertifikat

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Tilang manual hanya boleh dilakukan Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang memiliki sertifikat atau Skep penyidik dan penyidik pembantu. Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, saat digelarnya diskusi publik di Kantor RRI, Kota Ambon, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri. Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua Anggota Polantas.
“Sesuai TR (Telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu. Kemudian dalam pelaksanaan tilang, tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” jelasnya.
Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku pihaknya akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat. Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.
“Kami sampaikan juga, saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” terangnya.
Menurutnya, terkait penyebab kemacetan di Kota Ambon, itu terjadi akibat volume kendaraan semakin meningkat.
“Macet di Kota Ambon disebabkan jumlah kendaraan yang semakin meningkat setiap harinya, dan tidak didukung ruas jalan yang sampai saat ini masih tetap, tidak ada pelebaran atau penambahan luas,” jelasnya.
Terkait kamera ETLE di kota Ambon, kata Siahaya, hingga saat ini baru terpasang di tiga titik, dan pihaknya juga berencana untuk memasang di lokasi lainnya. “Kami juga berharap tilang manual yang akan berlaku nanti bisa menutupi kekurangan yang ada pada ETLE kita,” harapnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku M Malawat mengaku keberadaan kamera ETLE sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian lalu lintas jalan raya.
“Kamera ETLE sangat penting dalam mendukung pemberlakuan tilang elektronik dan ini berdasarkan UU no 2 tahun 2022, sebagaimana alat elektronik perekam digunakan untuk bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Tujuan lainnya dalam keberadaan kamera ETLE yaitu, Anggota Polantas tidak lagi memberikan surat tilang, namun berdasarkan hasil rekaman pelanggaran di jalan raya.
“Bagi kami penerapan alat elektronik ini sangat memudahkan pihak kepolisian dalam menindak pelanggar sehingga masyarakat juga bisa paham, dan tau serta ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Dukungan yang sama disampaikan pakar Transportasi Maluku, Marcus Tukan, bahwa dirinya mengaku mendukung pemberlakuan tilang elektronik yang dibantu dengan tilang manual.
“Saya pikir ETLE tetap diterapkan dan dibantu tilang manual, sebab kadang-kadang para pelanggar ini mereka mau coba-coba. Kami berharap ETLE tetap digunakan, karena hal itu adalah kebutuhan sehingga suka atau tidak suka kita harus menghadapinya,” ungkapny.
Dirinya berharap, Pemerintah Kota Ambon maupun Provinsi, termasuk Polda, bisa lebih peka dengan dinamika dan persoalan yang terjadi di masyarakat. “Saya juga mau mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita budayakan rasa malu untuk melakukan pelanggaran hukum. Jika kita malu melakukan pelanggaran maka pasti pelanggaran akan berkurang dan Maluku ini akan aman dan maju,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual banyak membuat masyarakat terkejut. “Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual. Padahal sebelumnya, tilang elektronik juga cukup ideal sebagaimana ke depan nanti semua sistem pemerintahan yang ada pada kita akan berbasis elektronik, sehingga kami berharap di beberapa titik di kota Ambon ini tilang elektronik tetap dioperasikan,” pintanya.
Hasan mengaku, sangat mendukung dipasangnya kamera tilang electronik atau ETLE di Kota Ambon. Sebab, pemasangan tersebut bisa dapat menekan praktik pungli di jalan dan menekan pelanggaran atau tindak kejahatan.
“Kami berharap kerja sama Polda Maluku dengan pemerintah daerah untuk dapat menambah jumlah kamera ETLE sehingga kinerja Anggota Lalu Lintas di lapangan semakin membaik dengan sistim digital,” harapnya.(KJ.05)