Suryotomo; Penyusunan Rencana Kontingensi Sebagai Langka Strategis Menghadapi Situasi Darurat
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) Pangarso Suryotomo mengatakan bahwa, Penyusunan Rencana Kontingensi Gempa Bumi Dan Tsunami, sebagai langka strategis menghadapi situasi darurat bencana.
“Kegiatan ini untuk saling berbagi data, pengalaman, guna menyiapkan langka-langka strategis dalam menghadapi situasi darurat bencana.” Hal ini disampaikan Direktur Kesiapsiagaan BNPB RI yang dibacakan oleh stafnya Meliawati pada kegiatan Workshop Penyusunan Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami, yang berlangsung di Lounusa Baech Amahai, Selasa, (23/5/23)
Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan BNPB RI bersama pemerintah daerah melalui Program Indonesia Disaster Resiliance Initiative Project (IDRIP) yang kita laksanakan di 30 Kab/Kota guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
“ Amanah UU 24/2007 Tentang PB dan PP 21/2008 menyebutkan Kesiapsiagaan dilakukan melalui penyusunan dan uji coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat,” tegasnya.
RPKB kata Suryotomo, dapat dilengkapi dengan penyusunan Rencana Kontingensi jika dalam situasi darurat dapat menyepakati skenario dan tujuan, kemudian menetapkan tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi sumber daya yang telah disetujui bersama.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, menyebutkan penyusunan rencana kontingensi sebagai salah satu jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, rencana kontingensi bertujuan untuk menyiapkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama yaitu BPBD/Lembaga/OPD dalam merespon dengan benar keadaan darurat serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan akibat bencana sehingga penanganan darurat bencana dapat dilakukan efektif dan tepat waktu.
“Rencana kontinjensi perlu direview secara berkala oleh pemangku kebijakan karena dokumen ini merupakan suatu komitmen bersama yang harus dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana atas ancaman bencana yang sewaktu waktu bisa terjadi,” tandasnya.
Ditambahkannya, perlunya kolaborasi bersama dalam memetakan sumberdaya yang dimiliki. Apabila terdapat OPD/stakeholder yang telah memiliki rencana kontingensi maka dapat kita sinergikan menjadi suatu rencana kontinjensi yang komprehensif.
“Harapan saya kedepan dokumen rencana kontinjensi ini, dapat diuji dengan melakukan simulasi latihan secara berjenjang, bertahap, dan berlanjut seperti latihan Tabletop Exercise (TTX) maupun Command Post Exercise (CPX) oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” harapnya. (KJ.01)