Syafi’i Boeng Resmi Didakwa Langgar Pasal 114 UU RI Tahun 2009
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Syafi’I Boeng alias SB, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Fraksi Demokrat, terdakwa Kasus kepemilikan dan pengguna Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Masohi Ogi Ade Saputra, SH, resmi didakwakan melanggar Pasan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Masohi Ogi Ade Saputra, SH, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Selasa, (21/3/23) pecan kemarin, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Reza Fahmianto, SH, dan Hakim Anggota masing-masing David Nainggolan, SH dan Maryo Marselino Soplantila, SH, berjalan tertib, aman dan lancer, Safi’i Boeng  duduk di kuesi pesakitan, didampingi dua penasehat hukumnya.
Setelah melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa, (28/3/23), Anggota DPRD Malteng itu menjalani sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung pekan lalu, dan hari ini agendanya pemeriksaan saksi saksi.” Jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogi Ade Saputra, SH, Selasa (28/3) kepada wartawan.
Dijelaskan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berjalan untuk terdakwa Syafi Boeng, sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing-masing Taher Marasabessy dan Ali Taher Patti ditunda sampai besok.
“Tadi kita hadirkan dua orang saksi dari anggota Polisi untuk terdagwa Syafi’ Boeng, sedangkan agenda yang sama ditunda sampai besok,” ujarnya.
JPU menjelaskan sidang dengan terdagwa Syafii Boeng akan dilanjutkan setelah agenda pemeriksaan saksi bagi terdagwa lainnya selesai di gelar besok.
Untuk diketahui Syafi’i Boeng Aleg Partai Demokrat Dapil Seram Utara itu tertangkap tangan sedang asyik melakukan pesta Narkoba dengan sejumlah rekan-rekannya, diantaranya  Ali Taher Marasabessy, Ali Taher Patti.
Saat konfrensi pers yang dilakuan Polres Malteng terhadap kasus ini, Syafi’i mengaku pasrah dan siap bertanggung jawab dan menjalani semua resiko yang dilakukannya. (KJ.01)