Syah Alim, Ingatkan Calon ASN P3K Hati-Hati Dalam Pemberkasan

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah Syah Alim Latuconsina, S.STP, mengingatkan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru untuk berhati-hati dalam melakukan pemberkasan ulang. Sebab, jika salah dalam pemberkasan maka berdampak buruk dan berakibat untuk gagalnya diangkat sebagai ASN P3K Guru.
“Saya ingatkan agar hati-hati dalam pemberkasan ulang, sebab semua ini sudah berbasis system, sehingga kita tidak bisa intervensi. Semua pemberkasan melalui akun masing-masing, jika salah dalam mengimput data maka akan berdapak buruk dan berakibat gagalnya sebagai ASN P3K Guru.” Hal kini diingatkan Kepala BKPSD Malteng Syah Alim Latuconsina, S.STP, saat membuka Bimbingan Teknis bagi 329 Calon ASN P3K Guru, Kamis, (27/4/23) yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Masoh.
Untuk itu ka Latuconsina, kegiatan bimbingan teknis ini jangan disia-siakan, diikuti dengan baik sehingga tidak salah dalam mengimput data-data saat pemberkasan nanti. Olehnya itu, kita mengharapkan agar uji coba dalam pemberkasan ini diikuti dengan serius benar.
“Saya harapkan uji coba pemberkasan ini diikuti dengan benar dan jangan disia-siakan, sehingga pada saat pemberkasan melalui akun Bapa dan Ibu masing-masing tidak ada yang cacat dalam pemberkasan,” harapnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa, batas waktu dalam proses pemberkasan hanya empat hari kerja, sehingga jangan sia-siakan waktu. Meski dihari libur pada Sabtu dan Minggu, kami tetap melayani bapak, ibu untuk proses pemberkasan.
“Batas waktu pemberkasan hanya sampai tanggal 4 Mei 2023, kami membuka diri untuk melayani Bapak, Ibu sehingga jangan sungkan untuk bertanya dalam menghadapi malasah. Kami tidak menginginkan ada masalah dalam pemberkasan atau proses pemberkasannya cacat,” ucapnya.
Terkait dengan lokasi penempatan lanjut mantan Sekretaris KPUD Malteng ini, itu semua kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) , dan kami hanya menerima apa yang sudah ditetapkan.
“Ada lokasi penempatan tidak sesuai dengan lokasi tugas Bapak, Ibu, itu kewenangan yang ditetapkan pihak Kemendikbud RI, bukan kita yang mengatur. Harapan kita jika sudah diangkat sebagai ASN P3K, mengabdila untuk mendidik anak bangsa sesuai yang dipercayakan negara,” ujarnya. (KJ.01)