Terkait Eksploitasi Laut, Kadis Perikanan Maluku Angkat Bicara
Kabaresijurnalis.com Ambon– Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku DR . Abdul Haris S.Pi .M.Si, angkat bicara terkait dugaan eksploitasi sektor kelautan dan perikanan oleh PT. ANDON INDONESIA, yang disoroti Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Ambon. Menurutnya, terkait nelayan Andon, ada regulasinya dan ini di atur dalam peraturan menteri perikanan dan kelautan Nomor 18 tahun 2021.
“Selama ini yang terjadi di Maluku beberapa tahun yang lalu tidak ada regulasinya sehingga dikatakan ilegal, namun sekarang ada regulasinya maka Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku sudah menerapkan aturan untuk nelayan Andon, sebab nelayannya berasal dari luar daerah Maluku.” Hal ini disampaikan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku DR. Abdul Haris, S.Pi. M.Si, kepada kabaresijurnalis.com, Kamis, (28/4/22) di Ambon.
“Jadi nelayan Andon dibolehkan bukan tidak dibolehkan karena laut ini sifatnya open akses dan dapat diakses oleh semua orang. Sumber daya laut, ikan dan biota lautnya itu milik bersama atau common property sehingga dapat di akses oleh semua orang, sebab tidak bisa bilang bahwa ini ikan Maluku, ikannya Kepulauan Tanimbar, ikan Tual dan ini ikan Maluku Tengah atau yang lainnya, karena ikan ini sumber daya yang bergerak,” ungkap Haris,
Lebih lanjut kata Haris, sumber daya pemanfaatan ikan itu dapat diatur melalui penataan nelayan Andon supaya nelayan bisa melakukan aktifitas penangkapan maka mereka tentu nelayan Andon harus miliki kerja sama dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap kerjasama antar daerah dari provinsi yang satu dengan provinsi lainya.
“Itu merupakan kesepakatan antara masing masing Gubernur dengan melakukan MoU dan itu sudah ada antara Maluku dengan lima provinsi, diataranya Gorontalo, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Gubernur Maluku Murad Ismail telah menandatangani MoU dengan lima provinsi tersebut dan itu difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden, dilakukan pada tahun 2021, dan salah satu MoU itu adalah kerjasama dibidang perikanan terkait penataan nelayan Andon,” terangnya.
Ditambahkannya, yang terjadi di masyarakat tentu ada yang pro dan ada yang kontra, mungkin yang kontra belum mengetahui tentang aspek regulasi, kenapa nelayan Andon itu dibolehkan sehingga ada reaksi dari masyarakat sehingga hal ini perlu kita jelaskan.
“Tidak perlu kuatir dengan nelayan Andon karna memang mereka diatur dalam regulasi, sementara soal berdampak kepada masyarakat dan kepada lingkungan, sumber daya itu diatur dalam perjanjian kerjasama dengan berapa jumlah yang dibolehkan dari masing masing provinsi,” ucap Haris,
Ditegaskan, dengan persoalan ini kami juga akan melakukan patroli, apa bila kedapatan mereka belum punya ijin kita akan kembalikan dan kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku yakni memberikan teguran, sanksi, sebelum dilakukan pidana.
“Sebab sampai hari ini kami Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku belum pernah mengeluarkan izin bagi nelayan Andon, itu dilakukan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jadi kalau dibilang bahwa dinas perikanan dan kelautan mengeluarkan ijin itu tidak benar, kalo rekomendasi iya tapi untuk ijin tidak pernah sampai hari ini,” tegasnya.
“Nelayan-nelayan di Maluku bisa melakukan penangkapan ikan di provinsi lain seperti Papua, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara bahkan sampai Pulau Jawa juga tidak masala, sebab laut merupakan open Akses, dapat di akses oleh siapa saja sesuai regulasi selama mereka mengantongi izin yang berlaku,” pesan Haris.(KJ.07)