Terkait Kasus Kariu, PMKRI Ambon Pertanyakan Kinerja Polda Maluku
Kabaresijurnalis.com, Ambon- Sudah tiga hari ini sejak peristiwa menimpa masyarakat Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa, 25 Januari 2022 kemarin, menyebabkan masyarakat mengungsi ke Negeri Negeri Aboru. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease belum memberikan pernyataan atau rilis resmi terkait perkembangan kasus yang menimpah masyarakat Negeri Kariu.
“Sepertinya Polri bungkam akan kasus yang menimpah masyarakat Negeri Kariu. Sebab, publik dengan sensitivitas yang cukup tinggi hingga hari ini masih menunggu konfirmasi akan kelanjutan proses hukum dan perkembangannya seperthingga.” Penilaian ini disampaikan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon Christian A. D. Rettob, SH dalam rilisnya kepada kabaresijurnalis.com, Jumat, (28/1/22) di Ambon.
Menurutnya, Polri sebagai salah satu alat negara dan komponen penegak hukum kata Retob, harus berperan secara aktif untuk mengawal dan terlibat dalam penegakan hukum di Indonesia terkhususnya Maluku yang kita cintai ini.
“Peristiwa yang menimpa masyarakat Kariu, mengalami kerugian moril dan materil yang tidak sedikit sehingga apabila tidak diproses secara baik dan tidak dituntaskan hingga ke akar-akarnya maka kelak akan menjadi siklus konflik yang berkepanjangan. Kenapa, lantaran masih ada tumpukan dendam oleh masyarakat yang terdampak dan mungkin saja bisa terjadi di daerah-daerah lain akibat dari tidak maksimalnya investigasi aparat terhadap pelaku dan lemahnya penegakan hukum di Maluku,” ungkapnya.
Menurutnya, ada banyak hal yang perlu menjadi bahan evaluasi dan perhatian serius Polri hari ini. Bila dilihat secara komprehensif, peristiwa ini memuat beberapa aspek dalam suatu studi kasus baik dari segi pidana, perdata dan bahkan turut melibatkan persoalan HAM didalamnya.
“Dari itu PMKRI secara kelembagaan meminta perlunya penegakan hukum secara imparsial dan objektif dalam menuntaskan kasus ini agar setidaknya mampu menjawab keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Maluku dan masyarakat Negeri Kariu khususnya,” pintanya.
Mahasiswa Pascasarjana Program Ilmu Hukum UNPATTI ini berharap, persoalan ini harus dituntaskan hingga ke akarnya agar tidak ada lagi yang menumpuk dendam dan menyimpan luka yang pada akhirnya dapat menimbulkan resistansi publik.
“ Untuk tidak menyimpan dendam, persoalan ini harus dituntaskan sebab luka dan air mata hanya akan terbayarkan dengan cinta dan keadilan,” ujarnya. (KJ 07)