Terkait Pengaduan THR, Ini Sikap Tegas Kadis Nekatrans Provinsi Maluku

Kabaresijurnalis.com Ambon– Sejak awal pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimulai sejak tanggal 8 April, sampai hari ini sudah ada empat pengaduan yang masuk di Posko kami secara online dan ini kami tanggapi secara serius, kami tidak main-main. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro kepada kabaresijurnalis.com, Kamis, (21/4/22) di ruang kerjanya
“Saya telah menginstruksikan kepada UPT yang ada di Kabupaten Kota untuk segera mungkin buka posko dan melayani, jangan sampai ada aduan yang masuk dari masyarakat terkait pemberian THR, dan ini kami akan pantau,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa, dari 34 Provinsi di Indonesia, pengaduan yang masih dikatakan terendah adalah Provinsi Maluku, sebab sampai saat ini masi empat pengaduan dan pengaduan ini rata rata semua terkait dengan PHK secara sepihak.
“Tugas kami bukan hanya mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya saja, tetapi kami juga memantau semua hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kami lakukan berdasarkan apa yang sudah di instruksikan melalui Kemenaker RI, Inpres Nomor 2 dan instruksi Gubernur nomor 7, maka tentu kami akan memperhatikan betul hak-hak para tenaga kerja, yang mereka terima harus Full Tampa ada potongan apapun,” tegas Endang.
Selaian PNS lanjut Endang, pihaknya lebih fokuskan kepada pekerja pada perusahan-perusahaan yang telah disampaikan lewat Kemenaker RI kepada para pekerja yang ada di perusahaan perusahaan.
“Semua pekerja wajib mendapatkan THR tampa ada cicilan atau potong yang diberikan oleh perusahaan, oleh karena itu pada minggu depan kami akan turun sidak langsung di setiap perusahaan yang ada di kota Ambon dan daerah lainnya. Jika kedapatan ada pihak perusahaan yang tidak mengindahkan hal ini maka tentu kita akan melakukan upaya-upaya penegakan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Posko THR merupakan instruksi dari Kemenaker RI ke semua daerah untuk mengawasi proses pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. (KJ.07)