Terkait Pilkades Poka, Agus Ririmase Dinilai Mengadu Domba Masyarakat

Kabaresijurnalis.com, Ambon– Terkait proses pemilihan kepala desa (Pilkades) Poka, Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse, dinilai mengadu domba masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sekretaris Kota Ambon di media masa yang terkesan mengadu domba antara panitia penyelenggara dengan masyarakat Desa Poka.
“Akibat dari stekmen yang dikeluarkan oleh saudara Sekertaris Kota Ambon Agus Ririmasse di media, terkesan mengadu domba antara penyelengara dengan masyarakat di Poka, sebab ada indikasi bahwa penyelengara ini mau memperhambat ini proses.” Tegas Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi Perindo Hary Far Far, dalam Rapat paripurna ke III masa persidangan ke II Tahun Sidang Ke III 2021-2022, dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2017 – 2022, Senin, (4/4/22) di Gedung DPRD Kota Ambon.
“Sementara dalam realita faktanya tidak seperti itu, dan surat keberatan yang dilayangkan oleh panitia itu semata-mata sesuai dengan regulasi yang ada dan proses Pilkades yang sementara berlangsung sangatlah prematur, terkesan terburu-buru serta di paksakan,” kesal Hary,
Yang sangat disesalkan kata Hery, Sekretaris Kota (Sekota) Ambon Agus Ririmasse, tidak bertindak sebagai seorang negarawan, sebaliknya arogan dengan mengancam bahwa khusus untuk Desa Poka, Pilkadesnya akan dilakukan lima sampai enam tahun berikutnya.
“Sekertaris Kota mengancam bahwa khusus untuk Poka, Pilkadesnya akan dilakukan lima sampai enam tahun berikutnya, ini statement yang di keluarkan sagatlah tidak etis, apalagi kapasitas Sekota sebagai seorang negarawan di dearah ini. Saya meminta atas nama masyarakat Poka, saudara Sekota harus klarifikasi persolaan ini bagi kami masyarakat Poka, sebab jika kemudian hari terjadi Chaos di masyarakat dan berimplikasi hukum siapa yang mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Seyogianya menurut Hery, Sekertaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse, dan juga sebagai ketua panitia harusnya persoalan ini dapat dilihat secara jeli, jangan semata mata di pakasakan untuk jalan sesuai tanggal yang ada.
“Sementara proses yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai juknis itu malah dilewatkan dan proses yang dilakukan adalah karbitan, terkesan prematur dan terburu buru alis di paksakan. Pentahapan pelaksanaan tidak berjalan sesuai mekanisme sebab proses perwalinya juga Amburadul,” protes Hery. (KJ.07)