Tuasikal; Deadline LPJ Dana Bos 31 Januari 2022

Kabaresijurnalis.com. Maluku Tengah- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Askam Tuasikal, memberikan deadline atau batas waktu pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 sampai tanggal 31 Januari 2022.
“Saya tegaskan kepada kepala sekolah (Kepsek) untuk batas waktu pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOS tahun 2021 per 31 Januari 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian serius setiap kepala sekolah, bagi yang tidak memasukan LPJ sesuai batas waktu maka ditanggung resikonya.” Ketegaskan ini disampaikan Tuasikal dalam rapat bersama Kepsek Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Se-Kecamatan Amahai, Kota Masohi, TNS dan Teluk Elaputi, Senin,(17/1/22), yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Masohi.
“Khusus untuk sekolah penggerak diberikan penambahan waktu pemasukan LPJ Dana BOS sampai tanggal Empat Februari 2022. Perlu diingat, ini bukan maunya saya tetapi ini soal aturan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan lakukan pemeriksaan dan sekolah yang ada di empat kecamatan ini menjadi sampel bagi BPK,” ujarnya.
Untuk menjawab kebutuhan laporan kata Tuasikal, setiap kepsek jangan kerja santai, harus serius untuk mengerjakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) agar segera selesai sesuai batas waktu. Bukan hanya LPJ namun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun 2022 harus disiapkan untuk dimasukan bersamaan LPJ Dana BOS tahun 2021.
“Realisasi LPJ Dana BOS tahun 2021 selesai dan RKAS tahun 2022 baru dana transfer masuk. Jangan saat masuk bulan Maret menghadapi ujian sekolah, beralasan ada hutang karena dana belum masuk, ini selalu menjadi alasan pihak sekolah,” tuturnya.
Saat dicegat setelah pertemuan dengan kepsek, Tuasikal menambahkan bahwa, selama ini LPJ Dana Bos dari setiap sekolah selalu terlambat, akibatnya menjadi kendala dan hambatan dalam keterlambatan transfer dana masuk.
“Kita harus keras soal LPJ Dana BOS tahun 2021, sebab ada sekolah yang sampai saat ini LPJ tahap satu, dua dan tiga ada yang belum dimasukan. Hal ini karena kepseknya tidak serius dan kerja operatornya hanya copy paste sehingga banyak yang salah termasuk pembuatan RKAS,” ucapnya. (KJ.01)