Tuasikal Kembali Melantik Kepala Pemerintah Negeri Di Malteng

Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah– Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Provinsi Maluku Tuasikal Abua, SH, kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng).
KPN yang dilantik masing-masing, Hasan Basri Tidore, sebagai KPN Wahai, Rahman Mukadar Latu Putry sebagai KPN Sawai Kecamatan Seram Utara. Abdul Kadir Welemuly sebagai KPN Laimu Kecamatan Telutih, Habel Suitela, S.Pd sebagai KPN Suli Kecamatan Salahutu.
Sementara yang dilantik sebagai Pejabat KPN masing-masing, Halid Pattisausiswa sebagai Pejabat KPN Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, Usman Tomagola sebagai Pejabat KPN Tamilouw, Jumadil Latarissa sebagai Pejabat KPN Rutah Kecamatan Amahai dan Glenn Masela, S.STP, sebagai Pejabat Sahulau Kecamatan Teluk Elaputih.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Gedung Baileo Ir. Soekarno Pendopo Bupati Malteng, Kamis, (12/5/22). Turut hadir dalam pelantikan, Camat Amahai, Camat Telutih, Camat Seram Utara, Kabag Pemerintahan Sekda Malteng, Pimpinan OPD Pemkab Malteng, Anggota DPRD Malteng dan Tokoh Agama Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda dari masing-masing Negeri yang dilantik.
“Saya harapkan agar setiap Raja dapat mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), jika dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Jika ADD dan DD dikelola untuk hanya kepentingan pribadi dan kelompok, ini akan mendapat masalah dan diproses hukum.” Hal ini disampaikan Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH, dalam sambutannya.
Saat ini kata Tuasikal, banyak sekali Raja yang berurusan dengan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, terkait dengan permasalahan pengelolaan dana ADD dan DD.
“Untuk tidak berurusan dengan hukum maka setiapn Raja dapat mengelola ADD dan DD secara transparan agar masyarakat benar merasakan manfaatnya, dapat dipertanggung jawabkan sesuai penggunaanya,” ingat Tuasikal.
Dan kepada Pejabat KPN yang dilantik, Tuasikal berpesan agar segera dapat berproses persiapan pemilihan dan pelantikan KPN sesuai dengan mekanisme yang diatur berdasarkan peraturan daerah. Sebab masa jabatan pejabat KPN hanya enam bulan sehingga tanggung jawab ini benar-benar dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab.
“Sebelum saya mengakhiri masa jabatan, saya berharap agar proses pemilihan raja dapat diselesaikan oleh Pejabat KPN sehingga saya dapat melantik KPN. Jika Peraturan Negeri (PerNeg) sudah ada maka proses selanjutnya di setiap mata rumah, bila PerNeg belum ada maka Pejabat KPN dapat mendorong setiap Saniri Negeri untuk menetapkan PerNeg agar proses penetapan dan pemilihan Raja dapat berjalan dengan baik,” tekan Tuasikal. (KJ.01)