Tumalang: Kendala Proyek Waelomatan Akibat Tidak Ada Alat Berat
Kabaresijurnalis.com, Maluku Tengah- Proyek pembangunan pengaspalan jalan lingkungan Dusun Waelomatan Negeri Teluti Baru Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang terbengkalai dan hingga kini belum dikerjakan oleh Kontraktor Penyedia CV. Alam Sari.
Hal ini mendapat pembelaan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) George Tumalang yang juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Kendala dilapangan yang menyebabkan proyek jalan lingkungan Waelomatan Negeri Teluti Baru belum selesai, hal ini akibat tidak ada alat berat berupa Wales. Penjelasan pihak kontraktor penyedia bahwa mereka sudah bicarakan penyewaan alat berat Wales dari pihak lain, namun sampai saat ini alat yang dijanjikan belum berada dilokasi proyek.” Jelas PPK George Tumalang, membela pihak kontraktor yang disampaikan kepada kabaresijurnalis.com, Selasa,(25/1/22), melalui telepon selulernya.
Menurutnya, setelah diberitakan Media Online, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Sahrul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk mengejek perkembangan proyek dilapangan.
“Saya koordinasi dengan Pa Sahrul selaku PPTK yang dilapangan melihat proyeknya, dan hasilnya pihak penyedia menyampaikan kendala dilapangan soal alat berat Wales yang hingga kini belum ada di lapangan,” ujarnya.
Dirinya mengakui, pihak kontraktor baru mencairkan dananya 39 persen senilai Rp.77.759.000; dari nilai proyeknya senilai Rp. 199.380.000; dan sisa anggaran yang belum di dicair 61 persen senilai Rp. 121.621.000.
“Benar dari dana yang dicairkan dan kondisi dilapangan hanya baru penyusunan batu onderlak, seperti wartawan sampaikan diperkirakan 60 Meter sampai 70 Meter. Nilai dana yang dicairkan dengan pekerjaan yang ada, semua sudah dihitung baik pajaknya, upah kerja dan bahan materialnya, sehingga sudah sesuai dengan nilai sisa dana 61 persen yang masih ditahan karena belum ada pekerjaan lanjutan,” ucapnya.
Saat ditanya, di lokasi proyek sampai saat ini belum ada pekerjaan lanjutan. Hal itu kata Tumalang, alasannya yang sama soal alat berat Wales, namun kita sudah tegaskan kepada pihak penyedia untuk segera menyelesaikan proyeknya.
“Kata pihak penyedia bahwa, Wales itu disewakan dari Pa Budi yang sementara kerja di sekitar kecamatan yang sama, janjinya bulan kemarin itu sudah ada di lokasi namun belum juga ada dan hal ini sudah kita sampaikan untuk segera diselesaikan.” katanya.
“Proyeknya sudah kita buat adendum atau perpanjangan pekerjaan yang sesuai Peraturan Kementerian Keuangan, itu lamanya 90 hari kerja, dan jika ada pemeriksaan ditemukan ada kesalahan yang tidak sesuai maka perusahan dikenakan sangsi dengan melakukan pembayaran yang akan dikembalikan ke kasa daerah.” ucapnya.
Terkait dengan papan proyek lanjut Kepala Bidang yang biasa disapa Co, soal papan proyek itu sudah kita siapkan namun apa sudah diambil dan dipasan atau belum.
“Sebab didokumentasi itu ada cuma tidak kelihatan dia punya papan nama proyek, saya tidak tahu apa sudah dilepas atau tidak dipasang, jelasnya nanti saya tanyakan kepada teman-teman yang lain soal papan proyeknya. Proyek ini murni dikerjakan oleh pemilik perusahan CV Alam Sari, tidak dikerjakan oleh politisi pimpinan partai politik di Malteng,” tandasnya. (KJ.01)