Tidak Ada Ijin Bunker, Diduga Solar Ilegal Diseludupkan Ke Kapal Lindiawati

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Tidak ada ijin pengisian bahan bakar atau Bunker/Bunkering, diduga Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Solar diseludupkan secara ilegal ke Kapal Motor (KM) Lindiawati, yang sandar di pelabuhan Ina Marina Masohi Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Padahal sesuai prosudur, setiap Kapal Laut yang melakukan pengisian bahan bakar atau Bunker/Bungkering di pelabuhan, harus memiliki ijin yang dikeluarkan pihak kesyahbandaran sebagai kepala otoritas pelabuhan.
Ironisnya, Bunker ilegal dilakukan di malam hari disaat jam istirahat aktifitas Pelabuhan Ina Marina, Kecamatan Kota Masohi. Kegiatan ini karena mendapat dukungan dan ijin dari oknum Penanggung Jawab Pelabuhan Ina Marina Masohi, yang sesuai aturan bukan kewenangannya, karena pelabuhannya merupakan kewenangan kesyahbandaran Pelabuhan Amahai.
Informasi yang dihimpun Kabaresijurnalis.com, aktivitas Bunkering ilegal ke Kapal Lindiawati, dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, kurang lebih pukul 22.30 WIT. Diduga dimana BBM subsidi Jenis Solar, sebanyak 5 (Lima) kl atau Lima Ribu Liter diselundup ke kapal Lindiawati yang sandar di Pelabuhan Ina Marina membongkar barang jenis semen dari Papua.
Salah satu Anak Buah Kapal (ABK), Lindiawati, saat di tanya terkait kegiatan pengisian bahan bakar jenis solar di malam hari, dirinya mengakui jika ada pengisian Solak ke kapal. “Ya ada pengisian solar ke kapal.” Jawab salah satu ABK dengan singkat.
Sementara itu Nahkoda Kapal Lindiawati, Suhardi, saat ditanya wartawan. Dirinya enggan memberi keterangan terkait aktivitas Bunkering pada Selasa, 18 Februari, pukul 22.30 WIT. Bahkan dirinya menanyakan balik, informasi pemuatan itu dari sumber siapa. “Tanyakan ke sumber itu, kita hanya menjalankan instruksi,” ujarnya singkat, Kamis, (19/02/25), di dalam Kapalnya.
Meski di tanya beberapa kali intruksi dari siapa, namun Suhardi tetap bersikuku tidak mau menjawab, dan menjelaskan instruksi seperti apa yang dimaksud. “Tanyakan saja kesumber,” tegas Suhardi.
Aktivitas Bunker/Bunkering secara ilegal ke Kapal Lindiawati, yang dilakukan di malam hari, diakui oleh Penanggung Jawab Pelabuhan Ina Marina milik Pemda Maluku Tengah (Malteng), Dulah Yusuf. Mengatakan bahwa, pada malam sekitar pukul 22.30 WIT, Selasa, 18 Februari, benar ada mobil tangki yang masuk membawa BBM ke Kapal Lindiawati.
“Ia malam itu ada, saya ditelepon oleh Kep (Suhardi), saya bilang tolong koordinasi dengan Pak Amir (Kepala Pos KP3), ternyata pak kep telepon pak Amin (nomor kontak) seng (tidak) aktif. Karena dong (Mereka), minta buka pintu gerbang pelabuhan, saya buka setelah itu saya pergi. Saya tidak tahu dokumen ada tau tidak silakan tanya Kep.” Ungkap Dulah, kepada wartawan, Jum’at, (21/02/25), di Kantornya.
Dulah mengatakan, tidak ada SOP pelabuhan Ina Marina namun biasanya aktivitas pelabuhan hanya sampai pada sore jam 18.00 WIT. “Aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Ina Marina biasanya maksimal sampai jam 18.00 WIT,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, ternyata aktivitas Bunker/Bunkering Solar yang diangkut salah satu mobil berlabel Pertamina ke KM Lindiawati pada malam itu tidak ada ijin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Amahai yang berada di bawah Dirjen Perhubungan Laut. Seperti yang diakui Husein Tuanaya, Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa, Kantor UPP Kelas III Amahai.
Tuanany mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi ada aktivitas Bunker Solar ke Kapal Lindiawati pada Selasa Malam, 18 Februari. Namun pihaknya tidak diberitahu dan tidak ada pengajuan izin dari pihak Nahkoda Kapal Lindiawati kepada Kantor UPP Kelas III Amahai.
“Ia mereka harus buat permohonan untuk dapat izin Bunker. (Aktifitas Bunker ke Kapal Lindiawati), kita tidak dapat pemberitahuan, biasanya kalau kapal itu mau bikin Bunker dia harus buat permohonan tapi malam itu tidak ada,” ujar Husein saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya, Jum’at (21/02/25)
Husein mengatakan, petugas UPP Kelas III Amahai tidak bisa melakukan kontrol pelabuhan hingga malam karena pelabuhan tempat berlabuh kapal Lindiawati adalah pelabuhan milik Pemda dikelola Dinas Perhubungan Maluku Tengah (Malteng).
“Kita tidak tahu karena pelabuhan itu pelabuhan pemda jadi petugas kami tidak ada di situ. Tapi biasanya nahkoda itu ajukan permohonan ke syahbandar langsung di situ bisa diketahui dia ambil minyak dari agen mana. Biasanya itu langsung dari pertamina, pertamina yang keluarkan faktur itu, muatan yang keluar dari pertamina begitu,” tandasnya.
“Biasanya kegiatan (Bunker), seperti itu tidak bisa malam artinya pengawasan tidak ada kan selain ke kami pemberitahuan harus ke KP3 (Kantor Pengawasan dan Pengendalian Pelayaran),” kata Tuanany.
Untuk diketahui, Bunker/Bunkeringr adalah proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke kapal, terutama kapal laut, untuk keperluan pelayaran. Proses ini biasanya dilakukan di pelabuhan atau di tengah laut. Bunker/Bunkering untuk tujuan pelayaran perlu mendapatkan izin dari kementerian perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Hal itu sebagai mana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lalu apa konsekuensi jika aktivitas Bunker/Bunkering tidak dilalui dengan izin dari UPP atau pejabat berwenang.
“Setiap orang yang melakukan kegiatan Bunker tanpa izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk (atau berwenang), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).” Hal ini ditegaskan dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (KJ.07)