Kejari Malteng Naikan Kasus Penyaluran Bansos 2023 Menjadi Penyidikan
 
                                                                    
                                                                KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (KEJARI Malteng), telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam dalam kasus penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan..
“Senin tanggal 27 Oktober 2025, kasus perkara dugaan tindak Pidana Korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Malteng tahun 2023 dari status penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 608/Q.1.11/Fd.1/10/2025.” Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen Kejari Malteng Marcus Yongen Pangkey, dalam siaran pers yang diterima redaksi kabaresijurnalis.com, Selasa, (28/010/25).
Menurutnya, setelah tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT- 526 /Q.1.11/Fd.1/09/2025. Dimana tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap kurang lebih 300 (tiga ratus orang) orang saksi dan mempelajari dokumen-dokumen yang didapat selama proses penyelidikan dan Tim Penyelidik juga telah melakukan ekspose atau pemaparan perkembangan penyelidikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut berkesimpulan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:
– Bahwa pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menganggarkan Bansos sebesar Rp. 9.779.544.000,- melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang ditujukan untuk 680 (enam ratus delapan puluh) Kelompok Usaha di Kabupaten Maluku Tengah.
– Bahwa anggaran bantuan sosial sebesar Rp. 9.779.544.000,- tersebut telah dicairkan sebesar Rp. 8.112.044.000,- untuk 538 Kelompok Usaha pada Kabupaten Maluku Tengah.
– Bahwa permohonan bantuan sosial tersebut tidak dilakukan evaluasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 tahun, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Maluku tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut.
– Bahwa akibat dari tidak dilakukan evaluasi tersebut menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan terdapat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif serta Kelompok Usaha yang tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan sosial tersebut.
“Tim Penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan calon tersangka dan penelusuran uang serta aset,” ujarnya.
Kepada para saksi yang dipanggil, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau agar kooperatif untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya. (KJ.07)


 
                                                                     
                                                                    