Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Korupsi Di Kabupaten Buru

KABARESIJURNALIS.COM, NAMLEA-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghentikan penyelidikan laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Muhammad Ilyas Bin Hamid. Keputusan ini diambil karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi dan pencucian uang setelah dilakukan penyelidikan.
Dasar penghentian penyelidikan yakni, Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/Henti.Lidik/121.b/I/RES.3.3./2025/DITRESKRIMSUS, tanggal 3 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hijrah Soumena.
Hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan belum menemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara yang dilaporkan.
“Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2025, dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut. Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas isi kalimat terakhir dalam surat tersebut yang didapat redaksi kabaresijurnalis.com, Jumat, (1/09/25).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Buru Muhammad Ilyas Bin Hamid, saat dihubungi membenarkan adanya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SPPP) atas namanya, namun memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Saya sedang di Jakarta ada urusan dinas.Tidak lama lagi saya akan memasuki masa pensiun,” ujar Sekda.
Menghindari berpolemik berkepanjangan, Sekda menyarankan bila ada saja sekelompok oknum yang masih saja mempermasalahkan laporan yang tidak benar tersebut, agar sebaiknya ditanyakan ke Polda Maluku yang menangani laporan dari oknum aktivis.
Untuk diketahui, isi Surat SPPP yang diterbitkan DITRESKRIMSUS Polda Maluku. Menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, dipandang perlu mengeluarkan surat ketetapan.
Dasarnya; Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 162, Pasa! 103, Pasal 104 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubiik Indonesia. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VIM/2018, tanggal 27 Jul 2018 tentang penghentian penyelidikan. Laporan Pengaduan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Ambon, tanggal 30 Maret 2023.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik43/IV/RES.3.3 /2023/ Ditreskrimsus, tanggal 10 April 2023. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik1217/RES.3.3./2024/ Ditreskrimsus, tanggal 18 Oktober 2024.
Dan memperhatikan, Laporan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020 dan 2021 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi di Kecamatan Namlea Kabupaten Pulau Buru pada Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Laporan Hasil Gelar Perkara, hari Kamis tanggal 02 Januari 2025. Memutuskan, menetapkan menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dengan nama pelapor Sahril Musiim dan identitas terlapor Muhammad Ilyas Bin Hamid SH MH. (KJ.03/Ima)