Rapat Paripurna DPRD Malteng Hanya Dihadiri 16 Anggota

KABARESIJURNALIS.COM, MALTENG-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masa sidang II tahun sidang 2025 dengan agenda. Paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025, paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2025, dan paripurna penyerahan surat-surat masuk masyarakat ke DPRD untuk dibahas pada tingkat komisi-komisi. Berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Malteng Rabu, (24/09/25), hanya dihadiri 16 anggota dewan dari total 40 anggota yang seharusnya hadir.
Dari pantauan kabaresijurnalis.com, paripurna yang seharusnya dimulai pukul 13.30 WIT sesuai undangan, ternyata molor dan baru mulai pada pukul 14.53 WIT dan terpantau kehadiran Anggota DPRD Malteng hingga rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Malteng asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Zeth Latukarlutu, tidak ada penambahan anggota dewan yang hadir.
16 Anggota DPRD Malteng yang hadir masing-masing dari Partai Nasdem Ajlan Alwi, La Deno, Fatza Tuankota. Dari Partai Demokrat hanya ada Ibu Y. Patty. Partai PDI Perjuangan hadir Zeth Latukarlutu, Julianus Wattimena. Sementara itu yang hadir dari Partai PKS ada Musriadin Labahawa, Abd Gani Lestaluhu dan Nafis Amahoru. Partai Gerindra. Herry Men Carl Haurissa, Franky Loupatty, Harly Hataul, Feredrik Bakarbessy. Dari Partai Perindo Y. Kapressy. Partai Hanura Wiliam Lomo, dan dari Partai PAN hanya hadir Zainal Efendi Lie.
Fakta kehadiran Anggota DPRD Malteng dalam paripurna ini, tidak sesuai dengan penjelasan Wakil Ketua DPRD Malteng Zeth Latukarlutu, saat membuka paripurna dengan mengatakan “Paripurna memenuhi quorum karena di hadiri 21 Anggota dewan yang hadir sesuai absensi dari jumlah Anggota DPRD,” tegas Latukarlutu dan membuka paripurna dengan resmi.
Namun ironisnya, dari pantauan sejak rapat paripurna dibuka hingga paripurna di tutup pukul 16.35 WIT, tidak ada tambahan dari jumlah anggota dewan yang hadir hanya 16 anggota dewan. Sehingga patut dipertanyakan dimana kelima anggota dewan yang menandatangani absen hadir pada paripurna itu.
Sebab tidak terlihat batang hidunya baik dalam ruang paripurna maupun di lingkungan Kantor DPRD Malteng hingga anggota dan tamu undangan membubarkan diri. Apakah penegasan pimpinan rapat paripurna itu hanya untuk mengelabui agar paripurna dapat dimulai karena sudah memenuhi forum sesuai tata tertib, meski faktanya hanya 16 anggota dewan yang hadir dan duduk pada kursinya masing-masing.
Keterlambatan dan ketidakhadiran beberapa anggota dewan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kinerja DPRD Malteng, serta profesionalisme anggota dewan. Sebab hal ini bukan baru terjadi namun sudah berulang setiap rapat paripurna digelar dan belum perna 40 Anggota Dewan hadir penuh dalam rapat paripurna.
Tentunya keterlambatan dan ketidakhadiran beberapa anggota dewan dalam rapat paripurna dapat mempengaruhi kinerja DPRD Malteng dalam mengawal pembangunan daerah. Oleh karena itu, penting bagi DPRD Malteng untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ketidak hadiran anggota dewan dalam rapat paripurna ini, dikritik sesama anggota dari Partai PKS Abd Gani Lestaluhu. Dengan mengatakan bahwa ketidak hadiran teman-teman anggota pada rapat paripurna hari ini menjadi catatan bagi pimpinan dalam mengagendakan kegiatan dewan. Karena agenda dewan tidak terkoordinir dengan baik maka hasilnya seperti yang ada.
“Kenapa teman-teman anggota tidak hadir karena agenda tidak tekoordinir dengan baik. Karena ada anggota yang masih melaksanakan tugasnya. DPRD Malteng mau produktif, maka sandarannya harus jelas dan itu ada di pimpinan. Ketidak hadiran anggota hari ini menjadi catatan bagi pimpinan,” ucapnya.
Terkait dengan agenda dewan hari ini kata Lestaluhu, mestinya agendanya bergeser berkenan ada yang masi melaksanakan tugas reses. “Karena saat ini teman-teman anggota yang lain masih melaksanakan reses, harusnya agenda hari ini bergeser sehingga anggota hadir bukan banyak yang tidak hadir seperti ini,” ingatnya.
“Waktu agenda reses bagi anggota hanya enam hari, harus gunakan waktu reses dengan baik. Karena ada agenda DPRD yang harus kita selesaikan,” jawab pimpinan rapat paripurna Zeth Latukarlutu, menjawab kritiknya Lestaluhu. (KJ.07)